TUGAS POKOK :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan bina jasa konstruksi, bina marga, penataan ruang, cipta karya dan pertamanan untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
FUNGSI :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan di bidang sumber daya air dan bina jasa konstruksi, bina marga, penataan ruang, cipta karya dan pertamanan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya air dan bina jasa konstruksi, bina marga, penataan ruang, cipta karya dan pertamanan;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya air dan bina jasa konstruksi, bina marga, penataan ruang, cipta karya dan pertamanan;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya air dan bina jasa konstruksi, bina marga, penataan ruang, cipta karya dan pertamanan;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya air dan bina jasa konstruksi, bina marga, penataan ruang, cipta karya dan pertamanan;
f. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya.